IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi baru perpajakan yang diberi nama Coretax Administration System. Sistem yang ditargetkan meluncur akhir tahun 2024 ini diyakini bakal mendongkrak penerimaan pajak.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, Coretax mampu meningkatkan rasio pajak terhadap PDB alias tax ratio di Indonesia.
"Di Kemenkeu, kami melihat dengan sistem tersebut kita bisa menambah rasio perpajakan dari 10 persen menjadi 12 persen," kata Thomas dalam media gathering di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Sementara Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Muchamad Arifin menambahkan, berdasarkan hitungan Bank Dunia atau World Bank, kehadiran Coretax ini bisa menambah penerimaan negara sebesar 1,5 persen dari PDB dalam jangka waktu lima tahun.
"Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama. Tetapi dari World Bank itu segitu," katanya.