IDXChannel – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tentang ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
PMK 81/2024 itu ditetapkan pada 14 Oktober lalu dan mulai efektif per 1 Januari 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK tersebut menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
"PMK ini berdampak pada 42 (empat puluh dua) peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan (juklak) PMK Nomor 81 Tahun 2024," kata Dwi pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut dia, setelah diterbitkannya aturan juklak nanti, pemerintah berharap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai. Dwi menjelaskan, penerbitan PMK itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.
Dia mengatakan, reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Dwi berpendapat, pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.