sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Economics editor Atikah Umiyani
13/11/2024 17:24 WIB
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan peternak.
Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor. Foto: MNC Media.
Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan peternak. Namun, mengapa pemerintah membebaskan PPN susu impor?

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Dalam aturan pembebasan pajak PPN susu impor, diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).

"Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat," bunyi Pasal 7 ayat (1). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement