Lalu dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu yang memenuhi kriteria yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.
(NIA DEVIYANA)