sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Economics editor Atikah Umiyani
13/11/2024 17:24 WIB
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu impor. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan peternak.
Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor. Foto: MNC Media.
Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor. Foto: MNC Media.

Lalu dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, susu adalah produk kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan/ atau penyerahannya dibebaskan  dari pengenaan PPN.

Lebih lanjut ketentuan tersebut mengatur bahwa susu yang memenuhi kriteria yaitu susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi) dan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Dengan demikian, sepanjang memenuhi kriteria tersebut, atas impor dan/ atau penjualan susu di dalam negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement