Sistem Dekarbonasi Tengah Disiapkan, Apa itu Perdagangan Karbon?
Pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon di tanah air.
IDXChannel - Pemerintah tengah mempersiapkan mekanisme perdagangan karbon di tanah air. Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui IDSurvey. Lembaga tersebut dipimpin oleh Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk melaksanakan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia.
Ditargetkan dapat terlaksana tahun ini, apa yang dimaksud perdagangan karbon?
Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono menerangkan bahwa, perdagangan karbon sudah ada sejak lama, bahkan sering diperbincangkan dan menjadi bahan penelitian. Di Indonesia, perdagangan karbon telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon.
Secara sederhana, perdagangan karbon merupakan transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia, sekaligus menjadi sumber pemasukan negara.
“Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,” kata Arisudono dalam keterangan resminya, Selasa (7/3/2023).
Dasar hukum perdagangan karbon yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peraturan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022, tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022. Ia menjelaskan, pembeli bisa menghasilkan emisi karbon melebihi batas dari yang ditetapkan. Kredit karbon sendiri adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengatakan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kreditnya di pasar karbon.
Sebaliknya, apabila emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon.
Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
Oleh karena itu, melalui perdagangan karbon maka pemerintah juga bisa memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya, serta lebih terorganisir.
“Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentu akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer,” tutup Arisudono.
Sebagaimana diketahui, IDSurvey bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia pada akhir Februari 2023 lalu.
Adapun, MoU yang ditandatangani tersebut akan mereaktifkan perdagangan karbon. Di mana, pemerintah sendiri sudah punya tools di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang karbon dan bursa sendiri sudah menjadi bagian dari sistem. Hal ini dilakukan guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia dan mempercepat pemanfaatannya di lingkungan BUMN.
(SLF)