IDXChannel – Pajak karbon adalah sebuah pajak baru yang akan diterapkan di Indonesia terkait dengan barang yang menghasilkan karbon.
Sebelumnya, rencana penerapan pajak karbon ini akan dimulai pada 1 Juli 2022 lalu. Namun, pelaksanaan dan penerapannya belum dilakukan hingga saat dan masih menunggu keputusan pemerintah.
Apa Itu Pajak Karbon?
Mungkin banyak orang yang tidak mengetahui definisi sebenarnya dari pajak karbon. Berikut adalah beberapa informasi mengenai apa itu pajak karbon yang perlu Anda ketahui.
Pajak karbon tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 13 Ayat (1), disebutkan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Undang-undang HPP ini juga sekaligus menjadi salah satu landasan untuk penerapan pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia. Beberapa hal terkait pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memerhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.
Peta jalan pajak karbon ini memuat beberapa poin, antara lain:
- Strategi penurunan emisi karbon
- Sasaran sektor prioritas
- Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan
- Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.