sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu Pajak Karbon? Ini Skema Perhitungannya

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
22/08/2022 15:11 WIB
Pajak karbon adalah sebuah pajak baru yang akan diterapkan di Indonesia terkait dengan barang yang menghasilkan karbon
Apa Itu Pajak Karbon? Ini Skema Perhitungannya (Foto: MNC Media)
Apa Itu Pajak Karbon? Ini Skema Perhitungannya (Foto: MNC Media)

Manfaat Pajak Karbon

Selain sebagai instrumen tambahan untuk penerimaan APBN, pajak karbon juga memiliki manfaat sebagai salah satu instrumen pengendalian iklim, seperti yang tertuang pada Pasal 13 Ayat (12). Penerapannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan kondisi dan kesiapan ekonomi Indonesia. 

Pajak karbon sendiri memiliki beberapa prinsip penerapan, antara lain:

  • Adil: berdasar pada polluters-pay-principle atau prinsip pencemar pembayar.
  • Terjangkau: memerhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.
  • Bertahap: memerhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat kedepannya.

Selain itu, manfaat lain dari pajak karbon ini tidak lain adalah untuk mengurangi emisi gas dari efek rumah kaca dan beberapa penggunaan lain, seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, dan lain sebagainya. 

Skema Perhitungan Pajak Karbon

Seseorang yang bisa dikategorikan sebagai subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Menurut Pasal 13 Ayat (6), pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. 

Pajak karbon akan terutang pada saat:

  • Pembelian barang yang mengandung karbon
  • Akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Tarif pajak karbon sendiri ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam Ayat (9) disebutkan bahwa dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. 

Selanjutnya, mengenai penetapan dan perubahan tarif pajak karbon diatur pada Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI. 

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu pajak karbon dan skema perhitungannya menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement