ECONOMICS

Skema Power Wheeling Bantu PLN Lebih Fokus Layani Masyarakat

Taufan Sukma/IDX Channel 29/12/2023 17:14 WIB

Melalui skema tersebut, pasokan listrik PLN akan terpenuhi, termasuk yang berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Skema Power Wheeling Bantu PLN Lebih Fokus Layani Masyarakat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pro-kontra atas rencana penerapan skema power wheeling dalam ekosistem kelistrikan nasional terus bergulir.

Satu per satu pihak pun turut angkat bicara terkait potensi manfaat dan kerugian yang didapat dari penerapan skema yang kini juga tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tersebut.

Salah satu komentar datang dari Pengamat Energi Bersih, Abadi Poernomo, yang menilai bahwa penerapan skema power wheeling justru bakal membawa keuntungan, karena dapat membantu PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

Hal itu menurut pengamat energi bersih Abadi Poernomo melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat karena dengan skema power wheeling akan mengurangi beban BUMN energi tersebut.

"(Penerapan skema) Power wheeling justru akan mengurangi beban PLN, sehingga bisa semakin fokus pada masyarakat. Artinya, masyarakat diuntungkan. Dan lagi, skema ini juga sudah diberlakukan di berbagai negara," ujar Abadi, Jumat (29/12/2023).

Melalui skema tersebut, menurut Abadi, pasokan listrik PLN akan terpenuhi, termasuk yang berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT), sehingga kebutuhan listrik masyarakat dan industri juga akan tercukupi.

"Begitu pula dengan industri, yang saat ini membutuhkan listrik yang berasal dari EBT, juga jadi terpenuhi. Makanya, memang dibutuhkan kombinasi dengan pembangkit EBT," tutur Abadi.

Saat ini, Abadi menjelaskan, kalangan industri membutuhkan pasokan energi bersih. Untuk mencukupi kebutuhan tersebut, bisa saja kalangan industri memasang pembangkit energi surya.

"Tapi tidak akan mencukupi kebutuhan energi bersih industri tadi, karena kapasitas produksinya terbatas," ungkap Abadi.

Karena itu, dikatakan Abadi, tidak sedikit kemudian kalangan industri yang membangun pembangkit EBT. Hanya saja pembangkit tersebut harus berada di lokasi spesifik yang jauh dari kawasan industri yang dimiliki.

Namun dalam kondisi sekarang, industri tersebut tidak bisa serta-merta menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit EBT miliknya, karena terbatasi oleh Undang-Undang.

Sesuai Undang-Undang Kelistrikan, listrik produksi kalangan industri tersebut harus dijual dulu ke PLN, melewati transmisi PLN, untuk kemudian dibeli kembali oleh industri tersebut.

"Jadi justru tidak efisien. Dari pada begitu, seharusnya industri yang membangun pembangkit EBT bisa menggunakan listrik dari pembangkitnya sendiri dengan menggunakan transmisi PLN. Apalagi penggunaan transmisi itu kan juga berbayar, tidak gratis, sehingga tidak merugikan bagi PLN," papar Abadi.

Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, mengatakan bahwa power wheeling merupakan opsi untuk menghadirkan industri yang efisien dan penuh manfaat.

Di antaranya, dapat mengakses energi yang beragam, termasuk energi baru terbarukan, seperti angin, hidro, dan tenaga surya, serta efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

"Efisiensi energi memang dibutuhkan industri saat ini. Untuk itu, tentu membutuhkan akselerasi yang cepat, efisien, dan juga regulasi yang tidak rumit sehingga mudah dalam pelaksanaan," ujar Sartono, dalam kesempatan terpisah.

Namun demikian, menurut Sartono, penerapan skema tersebut membutuhkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta menguntungkan semua pihak, termasuk PLN.

"Ini kunci kesuksesan penerapan power wheeling. Peraturan mengenai biaya, izin, dan persyaratan teknis merupakan faktor kunci yang dapat memengaruhi tingkat kemudahan dalam menerapkan power wheeling," tegas Sartono. (TSA)

SHARE