sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Datangi Kementerian ESDM, SP PLN Bahas Power Wheeling di RUU EBET

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
29/11/2023 05:55 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.
Datangi Kementerian ESDM, SP PLN Bahas Power Wheeling di RUU EBET (foto: MNC Media)
Datangi Kementerian ESDM, SP PLN Bahas Power Wheeling di RUU EBET (foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara ((DPP SP PLN) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas skema power wheeling yang bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dalam kedatangan yang dilakukan Senin (27/11/2023) tersebut, pihak SP PLN ingin menanyakan sikap Menteri ESDM terkait usulan yang bakal diajukan kembali oleh pemerintah, di mana konsep power wheeling bakal dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET, pada Pasal 29A.
 
"Penyertaan Skema Power Wheeling dalam DIM RUU EBET kami yakini tidak memihak pada kepentingan rakyat dan lebih cenderung menguntungkan korporasi oligarki. Karena itu, kami menolak pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling," ujar Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, di sela kedatangan tersebut.

Menurut Abrar, pihaknya sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
 
Saat itu, dikatakan Abrar, skema ini dianggap oleh Kementerian Keuangan sebagai bisnis yang dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.
 
Abrar menjelaskan, SP PLN berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki substansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak sejalan dengan UUD 1945.
 
"Skema ini tidak mendukung kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada motif oligarki yang mendorong penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET karena mereka sangat menginginkannya untuk kepentingan bisnis mereka," tutur Abrar.

Namun sayang, pada pertemuan tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, tidak hadir, sehingga perwakilan DPP SP PLN diterima oleh Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agus Cahyadi Adi.
 
Abrar menjelaskan alasan munculnya kembali usulan ini. Serikat Pekerja PLN menduga-duga apakah Presiden Joko Widodo yang mengubah pendiriannya ataukah Menteri ESDM yang tidak mengikuti arahan presiden.
 
"Petunjuk atau keputusan yang tercantum dalam sidang kabinet dan rapat terbatas seharusnya menjadi pedoman bagi para Menteri dalam mengimplementasikannya di lapangan. Namun, mengapa diterjemahkan dengan cara yang berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga? Menteri yang tidak konsisten perlu ditertibkan karena tidak mentaati arahan dan instruksi presiden dengan benar," tegas Abrar. (TSA)

Advertisement
Advertisement