IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menegaskan bahwa pembahasan terkait konsep power wheeling tidak boleh masuk daftar inventarisasi masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Pasalnya, penerapan konsep yang membuka peluang kalangan swasta memproduksi dan mendistribusikan listrik sendiri ke masyarakat tersebut dinilai berisiko mendongkrak tarif listrik nasional.
"Power wheeling itu krusial. Sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka akan susah mengendalikan tarif listrik," ujar Mulyanto, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII bersama pemerintah, Senin (20/11/2023).
Dalam hal ini, menurut Mulyanto, negara telah diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan, termasuk jaringan dan transmisi.
"Jadi saya tegaskan, (konsep power wheeling) itu tidak boleh masuk dalam UU EBET nanti," tutur Mulyanto.
Saat ini, Mulyanto menjelaskan, negara juga sudah menyatakan akan membangun sistem transmisi berupa power grid atau bahkan super grid yang akan mengoptimalkan distribusi listrik di Tanah Air.