sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Power Wheeling Dilarang Masuk Dalam RUU EBET, Ini Alasannya

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
21/11/2023 06:53 WIB
negara telah diamanatkan dalam undang-undang untuk mengelola sistem ketenagalistrikan, termasuk jaringan dan transmisi.
Power Wheeling Dilarang Masuk Dalam RUU EBET, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
Power Wheeling Dilarang Masuk Dalam RUU EBET, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

"Itu jauh lebih bagus daripada negara membolehkan swasta atau asing memakai jaringan dan transmisi kita," ungkap Mulyanto.

Pelarangan tersebut, dikatakan Mulyanto, didasarkan pada risiko kenaikan tarif listrik yang semakin nyata bila sampai konsep power wheeling tersebut diterapkan.

"Saat swasta masuk, tarif listrik akan susah dikendalikan oleh pemerintah. Dan ini hanya menguntungkan mereka (swasta)," ungkap Mulyanto.
 
Risiko-risiko seperti itu, lanjut Mulyanto, harus dihindarkan. Mulyanto menyebut masih banyak risiko karena terindikasi ada peran kuat dari kepentingan asing yang ingin menguasai dan mengatur listrik di Indonesia.

Seperti diketahui, klausul terkait Power Wheeling kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. Padahal, klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET.

Untuk itu, Mulyanto menegaskan, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement