IDXChannel - Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan energi Terbarukan (RUU EBET), yang antara lain berisi klausul tentang power wheeling.
Upaya penghentian dinilai perlu dilakukan lantaran pembahasan tersebut berisiko mengerdilkan peran negara pada pengelolaan sistem kelistrikan nasional.
"UU EBET yang memuat power wheeling ini merupakan upaya untuk menghabisi peran negara dan memelihara kepentingan oligarki, sehingga penting untuk dihentikan," ujar Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, Selasa (21/11/2023).
Secara gamblang, Ferdinand menjelaskan, RUU tersebut memberikan akses listrik milik negara berupa jaringan, transmisi, dan distribusi kepada pelaku swasta untuk dapat langsung menyasar ke pelanggan (end user).
"Sehingga sudah jelas, swasta bisa menjual listrik ke pelanggan, mengambil untung secara komersial, namun dengan menggunakan infrastruktur milik negara," tutur Ferdinand.
Tak hanya itu, menurut Ferdinand, yang lebih parah dalam RUU tersebut juga akan dibentuk badan usaha ketenagalistrikan yang akan mengatur penggunaan jaringan oleh swasta tersebut.
Keberadaan badan usaha tersebut dikatakan Ferdinand tentu berpotensi tumpang tindih, mengingat kebutuhan energi nasional saat ini sudah dipenuhi oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karenanya, dengan kondisi demikian, Ferdinand menduga ada kepentingan segelintir orang yang sengaja ingin menguasai energi di Tanah Air dengan merebut sistem ketenagalistrikan nasional.