ECONOMICS

SNI Wajib dan Stimulus Harga Gas Diklaim Bikin Impor Keramik RI Turun

Ikhsan PSP 09/10/2022 13:42 WIB

Kemenperin melakukan berbagai upaya, mulai dari penerapan sni wajib hingga stimulus harga gas untuk menurunkan impor keramik Indonesia.

SNI Wajib dan Stimulus Harga Gas Diklaim Bikin Impor Keramik RI Turun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri keramik sekaligus menahan laju impor produk keramik. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk beberapa produk keramik serta kebijakan safeguard.

“Selain itu, dalam upaya pengembangan industri keramik, kebijakan terbaru adalah pemberian stimulus harga gas sebesar USD6 per MMBTU. Terbukti dengan beberapa kebijakan yang telah diterbitkan, angka impor produk keramik mengalami penurunan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi di Jakarta, Minggu (9/10/2022).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam, sebagai salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, telah menyelenggarakan webinar tentang SNI Ubin Keramik beberapa waktu lalu. 

“Sebagai institusi yang menangani produk keramik, kaca dan mineral nonlogam lainnya, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam memiliki kompetensi dalam bidang refraktori,” ungkap Doddy. 

Dia menjelaskan, refraktori merupakan bahan yang hasil produknya digunakan sebagai pelapis untuk tungku, kiln, incinerator dan reaktor tahan api pada industri yang menggunakan panas tinggi pada prosesnya, seperti industri keramik, kaca dan pengecoran logam.

“Diperlukan kompetensi khusus untuk menangani layanan jasa terkait produk refraktori, terutama dalam hal instalasi dan inspeksi, di antaranya sertifikasi API 936,” ujar Doddy. 

Menurutnya, Indonesia saat ini telah memiliki sumber daya manusia tersertifikasi API 936 sebanyak 15 orang, dengan lima diantaranya terdapat di BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Bandung.

Sementara itu, Kepala BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam, Azhar Fitri mengungkapkan, dari segi kebijakan sertifikasi industri hijau, Kemenperin telah menerbitkan sebanyak 28 standar industri hijau melalui Peraturan Menteri Perindustrian. 

Termasuk di antaranya standar industri hijau untuk produk ubin keramik, peralatan saniter dari keramik, kaca lembaran, kemasan dari kaca, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman dipekeras dan perlengkapan rumah tangga dari tanah liat atau keramik.

“BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam sampai saat ini telah menerbitkan sebanyak tujuh sertifikat Industri Hijau yang terdiri dari Industri ubin keramik dan kaca,” ungkap Azhar.

Dengan penerapan standar industri hijau tersebut, tercatat beberapa industri keramik dapat melakukan efisiensi biaya sebesar kurang lebih Rp5 miliar dari penurunan energi yang digunakan.

"Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing industri, BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam juga hadir sebagai penyedia layanan jasa sertifikasi, pengujian, kalibrasi, pelatihan, konsultansi dan optimalisasi teknologi industri," pungkasnya.

(FAY)

SHARE