ECONOMICS

Soal Iuran Tapera, Kadin: Jangan Memberatkan tapi Juga Membantu Pekerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi 29/05/2024 15:44 WIB

Kadin Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kadin Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Asosiasi pengusaha itu meminta program Tapera tidak membebani perusahaan dan pekerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid memahami bahwa kebijakan Tapera memiliki tujuan yang baik. Kendati demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya.

“Kebijakan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” kata Arsjad di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Arsjad mengatakan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, bukan hanya pengusaha melainkan pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada pekerja. Begitupun sebaliknya.

“Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spirit-nya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja,” katanya.

Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk itu menilai, tantangan utama dalam penyediaan rumah adalah pembiayaan. Namun, dia juga tak ingin pembiayaan rumah untuk pekerja membebani perusahaan.

“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

(RFI)

SHARE