IDXChannel - Cara mencairkan Tapera tidak sulit. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas untuk mengetahui persyaratannya.
Seperti diketahui Tapera kembali menjadi topik hangat di masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Lantas bagaimana cara mencairkan Tapera? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan Tapera
Pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan untuk pembiayaan perumahan atau ketika masa kepesertaan berakhir dengan kondisi tertentu. Dana dapat dicairkan jika peserta telah pensiun, mencapai usia 58 tahun (bagi pekerja mandiri), meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Untuk mencairkan dana, peserta atau wakilnya harus membawa dokumen yang diperlukan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Bagi pensiunan PNS, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan.