ECONOMICS

Soal Wacana Kemasan Rokok Polos, Aparsi: Menyulitkan Konsumen Bedakan yang Legal dan Ilegal

Muhammad Farhan 20/09/2024 21:12 WIB

Para pedagang pasar menyoroti wacana kebijakan penjualan kemasan rokok polos tanpa merek.

Soal Wacana Kemasan Rokok Polos, Aparsi: Menyulitkan Konsumen Bedakan yang Legal dan Ilegal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) ikut angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) soal penjualan produk tembakau

Para pedagang pasar menyoroti wacana kebijakan penjualan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ketua Aparsi, Suhendro, menjelaskan pihaknya memang sudah memprotes kebijakan aturan pengetatan penjualan produk tembakau melalui aturan PP Kesehatan (28/2024) sejak dari tahap rancangan. Kini pihaknya pun memprotes wacana kemasan rokok polos tanpa kemasan.

"Kami menyoroti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang akan menyulitkan konsumen dalam membedakan rokok legal dan ilegal. Perubahan ini dapat merugikan merek-merek tertentu yang memiliki konsumen loyal," kata Suhendro dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Suhendro melanjutkan, adanya RPMK tersebut juga menimbulkan keprihatinan atas keberlangsungan pedagang rokok di pasar. Selain wacana penjualan rokok polos tanpa kemasan, Aparsi juga konsisten menolak larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

"Ini akan membebani pedagang, terutama di pasar tradisional yang sudah tertekan oleh perdagangan online," kata Suhendro.

Meski demikian, Suhendro mengatakan Aparsi tetap mengikuti aturan yang ada perihal penjualan produk tembakau tersebut. Namun dengan kenyataan aturan tersebut, ia menilai keberlangsungan pedagang rokok jelas-jelas terancam.

"Kami mengikuti standar yang ada, tetapi jika larangan itu diterapkan, keberlangsungan hidup pedagang akan terancam," ujarnya.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Angga Handian Putra mengatakan pihaknya belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kontroversial tersebut. Dia mengatakan wacana kebijakan penjualan kemasan rokok polos tanpa merek tersebut diperlukan penelitian yang solid dalam mengimplementasikannya.

"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," kata Angga.

Lebih lanjut, Angga berpandangan kemasan rokok polos tanpa merek tidak hanya mengatur tampilan produk, tetapi juga dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.

Dia pun menanggapi, landasan kebijakan penjualan tersebut ditengarai mengikuti kebijakan Australia. Walau Angga menilai pemerintah tetap perlu kajian khusus menimbang situasi Indonesia yang berbeda dari negeri Kangguru tersebut.

"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," kata Angga.

(NIA DEVIYANA)

SHARE