IDXChannel - Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai aturan terkait kemasan rokok menjadi polos berpeluang menggerus penerimaan negara hingga Rp27,7 triliun.
Adapun, aturan terkait kemasan rokok polos tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
"Tentu saja ini akan menurunkan, bukan hanya plain packaging saja, itu akan menurunkan penerimaan negara, terutama dari cukai, sebesar Rp27,7 triliun. Tadi 3 PP tadi yang kami hitung Rp58 triliun, sekarang ada tambahan baru Rp27,7 triliun. Jadi, akan luar biasa dampaknya terhadap penerimaan negara," kata dia dalam acara diskusi "Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek" di Parle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Menurut Tauhid, meski desain kemasan polos ini telah diterapkan di sejumlah negara namun ternyata masing-masing negara itu mengalami masalah yang berbeda-beda.
Misalnya di Skotlandia, desain kemasan rokok polos membuat konsumen menjadi bingung dalam memilih varian merek dari industri tembakau. Hal itu lantaran penampilan kemasan yang mengalami perubahan.