ECONOMICS

Sore Ini, Menhub Bakal Umumkan Detail Tentang Larangan Mudik

Giri Hartomo 23/04/2021 15:40 WIB

Adapun yang akan disampaikan adalah mengenai detail dari pengecualian-pengecualian yang dilakukan pada masa mudik lebaran tahun ini.

Menhub Bakal Umumkan Detail Tentang Larangan Mudik . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan akan mengumumkan aturan mengenai pengendalian transportasi pada larangan mudik lebaran pada sore ini. Di mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut rencananya akan disampaikan pada sore hari ini. Adapun yang akan disampaikan adalah mengenai detail dari pengecualian-pengecualian yang dilakukan pada masa mudik lebaran tahun ini. 

"Mungkin ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kita akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/3/2021). 

Menurut Menhub, aturan yang akan dikeluarkan ini tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas nomor 13 tahun 2021  tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Namun dalam Permenhub tersebut akan diatur lebih rinci mengenai pengendalian transportasinya. 

"Apa yang kita buat Peraturan Menteri sesuai dan mengacu dengan aturan Satgas yang dikeluarkan beberapa waktu lalu," jelas Menhub. 

Menhub menambahkan, pihaknya juga akan melakukan suatu pengamatan pada masa mudik lebaran tersebut. Bahkan pihaknya juga akan menempatkan beberapa petugas di lapangan untuk mengawal pelaksanaan mudik lebaran. 

"Koordinasi dengan Menteri Perekonomian, Satgas dan kami selalu dilaksanakan.Kami akan melakukan SOP dan mengadakan suatu pengamatan, penempatan agar yang terjadi di sana melakukan pengawalan atas rekomendasi Kementerian Kesehatan," jelasnya. (TIA)

SHARE