ECONOMICS

Soroti Perppu Ciptaker, Presiden Buruh Samakan Outsourcing dengan Perbudakan Zaman Jahiliah

Iqbal Dwi Purnama 04/01/2023 18:05 WIB

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sistem outsourcing sebagai praktik perbudakan modern.

Soroti Perppu Ciptaker, Presiden Buruh Samakan Outsourcing dengan Perbudakan Zaman Jahiliah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terutama terkait sistem kerja outsourcing.

Dia bahkan menyebut sistem outsourcing sebagai praktik perbudakan modern. Sebab, sistem tersebut tidak akan memberikan kepastian pekerjaan untuk para buruh.

Dengan sistem tersebut, perusahaan bahkan bisa kapan pun memberhentikan para pekerja. "Mereka lupa bahwa pekerja ini juga manusia, dia juga punya masa depan, yang harus dilindungi.”

“Bagaimana bisa melindungi misal Anda bekerja di suatu perusahaan tetapi Anda tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan, yang ada cuma agen outsourcing," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/1/2023).

Celakanya, kata Said Iqbal, penggunaan tenaga outsourcing  justru diberikan karpet merah oleh pemerintah untuk para pengusaha melalui Perppu Ciptaker.

"Apa beda dengan perbudakan, di zaman jahiliah, ada namanya pasar budak, jadi ada semacam orang-orang yang menjual manusia, sekarang (outsourcing) tidak ada bedanya, cuma lebih modern," sambungnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga memberikan gambaran bagaimana sistem outsourcing yang dimaksud sebagai perbudakan itu akan menghapuskan masa depan pekerja karena rentannya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

"Ketika terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing, itu si agen tidak mau membayar pesangon, karena agen bilang, kamu bukan karyawan saya, saya hanya menyalurkan, kamu minta ke perusahaan, minta ke perusahaan dibilang, kamu tidak punya hubungan kerja dengan saya, tetapi dengan agen," pungkasnya.

Jika mengutip Pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan untuk jenis pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sedangkan dalam Perppu ketentuan Pasal 66 itu diubah menjadi "Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu." 

Said Iqbal pun menilai lahirnya Perppu tersebut sama saja membuka keran untuk perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk segala bidang pekerjaan. Sebab, tidak ada lagi pengecualian untuk pekerjaan tertentu.

(FRI)

SHARE