ECONOMICS

Soroti Tapera, APINDO: Kalau Namanya Tabungan Ya Sukarela Saja

Muhammad Farhan 31/05/2024 15:09 WIB

APINDO menyoroti kebijakan Tapera yang dinilai memberatkan para pengusaha.

APINDO menyoroti kebijakan Tapera yang dinilai memberatkan para pengusaha.

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan. Para pengusaha merasa keberatan jika hal tersebut menjadi sebuah kewajiban, mereka pun meminta agar Tapera tidak menjadi sebuah keharusan.

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja, termasuk karyawan swasta, membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 2,5% ditambah perusahaan menyetor 0,5% dari setiap karyawannya.

Selain itu, Shinta mengatakan APINDO juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir 136 triliun ya. Dari total 30 persen dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," kata Shinta.

Saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tapera.

Tapera merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.

(NIY)

SHARE