Spekulasi Dana JHT Ditahan untuk Bangun IKN, Begini Komentar DPR
Soal spekulasi dana JHT dipakai untuk pembangunan IKN, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay ungkap pendapatnya.
IDXChannel – Lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022, yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun, menimbulkan banyak spekulasi yang muncul di ruang publik, termasuk penggunaannya untuk sejumlah proyek pembangunan pemerintah.
Senada dengan spekulasi itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menduga bahwa lahirnya Permenaker tersebut, dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan (TK) menginvestasikan dana pekerja dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN) yang digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Ini kan dianggap uang BPJS TK ini dipakai untuk mendukung program-program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah. Kalau ini ke sana kan, ini fakta juga dan itu benar, dan sudah dijelaskan,” kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk “Quo Vadis JHT” secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Saleh, hal ini bukan hanya dikemukakan olehnya, tapi sudah banyak yang menyampaikan pandangan serupa. Karena, sumber keuangan yang likuid dan tersedia sekarang hanya ada beberapa sumber, yakni uang haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dana yang dikelola BPJS TK yang jumlahnya ada Rp 500 triliun lebih.
“Bukan cuma saya, semua orang juga tahu, bahwa duit yang ada sekarang yang likuid itu ada dua atau 4, yang pertama BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 500 triliun lebih, ada uang BPKH, uang haji, itu lebih besar juga. Gitu lho,” ujarnya.
Lalu, Ketua DPP PAN ini menjelaskan, mayoritas dana itu diinvestasikan ke SUN dan SBN. Sehingga, kalau dana yang sudah diinvestasikan ini tiba-tiba harus diambil, lantaran banyaknya pekerja yang mayoritas korban PHK ingin mengambil JHT, dan ditambah adanya keinginan untuk menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka investasi yang sudah dilakukan akan terganggu.
“Kalau misalnya uangnya banyak ditarik untuk JKP dan JHT lalu bagaimana membayarnya? Supaya ini bisa tuntas, lalu diambil lah nanti yang diinvestasikan? Enggak boleh yang diinvestasikan diambil karena cut loss, kalau cut loss melanggar ketentuan,” ungkap Saleh.
Kemudian, sambung dia, investasi tersebut bisa digunakan untuk pembangunan secara umum, karena setelah SUN dan SBN itu dibeli, karena surat-surat ini bisa dibeli oleh siapa saja warga negara Indonesia, maka setelah masuk ke bendahara negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penggunaannya bisa untuk apa saja. Bisa untuk program pemulihan ekonomi, bisa untuk program infrastruktur, bisa juga untuk pembangunan IKN Nusantara yang baru saja disahkan UU-nya.
“Mulai dari perbaikan ekonomi, coba lihat kan pemulihan ekonomi luar biasa di mana-mana, infrastrukturnya presiden juga masih berjalan, terus kemudian ada Ibu Kota Negara juga, saya kira karena sudah ditetapkan juga, itu ternyata dari APBN sebagian besar. Ya itu apa lagi yang paling mendesak? Saya kira memang rumah sakit-rumah sakit kita yang tangguh dan sekolah-sekolah kita,” papar Saleh.
(IND)