ECONOMICS

Sri Mulyani Ajukan PPN Kebutuhan Pokok hingga Jasa Kesehatan

Advenia Elisabeth/MPI 13/09/2021 20:04 WIB

Sri Mulyani mengajukan permohonan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan dan kesehatan.

Sri Mulyani Ajukan PPN Kebutuhan Pokok hingga Jasa Kesehatan

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan. Hal itu dilakukan dihadapan Komisi XI DPR RI. 

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwasanya pemerintah tetap membuka opsi pada barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Dengan demikian azaz keadilan semakin diwujudkan karena bisa saja bicara hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, dan kesehatan karena range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated menyangkut pendapatan atau tingkat pendapatan yang sangat tinggi,” tambahnya.

Selain itu, Ani juga mengusulkan tentang kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5%.

lebih lanjut, ia pun menyampaikan usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Sementara, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga PPN akan dikecualikan. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan.

Ia menambahkan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan guna mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap kelaziman dan perjanjian internasional. (NDA)

SHARE