sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah Bakal Kena PPN, Sri Mulyani: Bagi yang Mencharge SPP Luar Biasa Tinggi

Economics editor Anggie Ariesta
13/09/2021 19:36 WIB
Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan bersifat komersial dan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal.
Sri Mulyani akan kenakan PPN pada lembaga pendidikan tertentu. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani akan kenakan PPN pada lembaga pendidikan tertentu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.

Untuk jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), namun Menkeu tegaskan hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial.

"Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.

"Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ujar Menkeu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement