sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sekolah Bakal Kena PPN, Sri Mulyani: Bagi yang Mencharge SPP Luar Biasa Tinggi

Economics editor Anggie Ariesta
13/09/2021 19:36 WIB
Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan bersifat komersial dan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal.
Sri Mulyani akan kenakan PPN pada lembaga pendidikan tertentu. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani akan kenakan PPN pada lembaga pendidikan tertentu. (Foto: MNC Media)

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk sektor yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjut, kebijakan pungutan pajak nanti semua jenis akan dibuatkan kriterianya.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional," pungkas Menkeu. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement