IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Hal tersebut terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kemen PPN per 31 Agustus 2021.
"Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis Pasal 2 dalam Perpres tersebut dikutip, Senin (13/9/2021).
Dalam Pasal 2 Ayat 4 dijelaskan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Adapun rincian tugas yang yang dimaksud dalam Ayat 4 terbagi ke dalam dua hal.
Pertama, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kedua, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," bunyi Pasal 3.