IDXChannel – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaksanakan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Diketahui, rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan kata lain tidak ada perubahan terhadap penyusunan RUU tersebut. Artinya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan karbon, tetap berlanjut.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.
“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (13/9/2021).
Dia menjelaskan, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.