sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR dan Sri Mulyani Lanjutkan Pembahasan PPN Sembako

Economics editor Shelma Rachmahyanti
13/09/2021 18:53 WIB
Sri Mulyani membahas tindak lanjut RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sri Mulyani membahas tindak lanjut RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani membahas tindak lanjut RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: MNC Media)

Pada tahun ini, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 22% dari yang sebelumnya 25%. Sementara untuk tahun depan, pemerintah akan menurunkan PPh menjadi 20%. Kemudian, untuk perusahaan yang sudah IPO di Bursa Efek Indonesia akan dikurangi menjadi 17% di tahun depan.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak. Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10% dan akan naik menjadi 12%. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5% - 25%.

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement