Sri Mulyani Beri Sinyal PPN Tetap Naik 12 Persen di 2025, Tertuang di UU HPP
Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam UU HPP.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12 persen pada 2025. Sebab, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.
"Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12 persen), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan terakhirnya mengatakan pendapatan negara dalam RAPBN 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
Jokowi mengatakan penerimaan negara tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
“Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur,” kata Jokowi.
(Febrina Ratna)