ECONOMICS

Sri Mulyani Beri THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Ini Rinciannya

Fiki Ariyanti 29/03/2023 09:22 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.

Sri Mulyani Beri THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan Pensiunan PNS pada 2023. 

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat Konferensi Pers secara daring, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan komponen pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini antara lain:

- THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapat tukin

- THR juga diberikan bagi ASN daerah atau di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," tandas Sri Mulyani. 

(FAY)

SHARE