ECONOMICS

Sri Mulyani Ingin Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak

Rina Anggraeni 24/05/2021 19:38 WIB

Menkeu Sri Mulyani ingin sanksi pidana bagi para pengemplang pajak dihapus dan fokus pada sanksi denda administrasi.

Sri Mulyani Ingin Hapus Sanksi Pidana Bagi Pengemplang Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ingin sanksi pidana bagi para pengemplang pajak dihapus dan fokus pada sanksi denda administrasi. Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021) 

Menurut dia, adanya  enghentian penuntutan pidana itu,  akan lebih  fokus pada penerimaan negara. "Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita," jelasnya.


Dia menambahkan saat ini seluruh negara mengalami tantangan dari sisi defisit keuangan negara dan risiko utang yang meningkat. Sehingga, pemerintah perlu merespons hal tersebut secara hati-hati di tengah situasi pandemi ini.


Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," pungkasnya. (RAMA)

SHARE