Stafsus Sri Mulyani Sebut Pengunduran Diri Rafael Alun sebagai ASN Tak Serta Merta Diterima
Stafsus Menkeu menyebut pengunduran diri Rafael Alun sebagai AST tidak serta merta langsung diterima. Namun harus melalui prosedur terlebih dahulu.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberhentikan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II pada Jumat (24/2).
Pada hari yang sama, RAT mengumumkan pengunduran dirinya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat sebuah surat terbuka yang disebarkan secara luas.
Meski begitu, pihak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) mengakui belum menerima surat terbuka yang disampaikan oleh RAT. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, di Kantor Kemenkeu, Senin (27/2).
"Kalaupun (suratnya) sudah kami terima, kami masih harus lihat dulu prosedurnya seperti apa. Jadi tidak serta merta permintaan pengunduran dirinya langsung diterima," ujar Nufransa di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, maka RAT tidak bisa mundur selama proses penyelidikan berlangsung.
"Ya bisa ditunda (pengunduran dirinya), sampai proses penyelidikan selesai," ungkap Nufransa.
Dia menyebut bahwa untuk mengundurkan diri secara resmi, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh seorang ASN. Terlebih lagi, proses hukum dari kasus penganiayaan Mario Dandy selaku putra RAT atas David, putra petinggi GP Ansor masih berlanjut.
Ditambah lagi, Kemenkeu sudah menggandeng KPK dan PPATK untuk menyelidiki kekayaan milik RAT yang jumlahnya mencapai Rp56,1 miliar dalam LHKPN-nya.
"Ini tidak menutup kemungkinan sebelum permintaan pengunduran diri RAT diterima, akan dilakukan penyelidikan terhadap dirinya. Nanti sampai ada kejelasan, baru akan diputuskan (pengunduran dirinya) diterima atau tidak, karena ada proses yang harus dilalui," ujarnya.
(FRI)