Sudah Dikaji Sejak 2018, Pengamat Nilai Kenaikan Tarif KRL Sudah Tepat
Pengamat Transportasi, Djoko Setiwarno, menilai rencana kenaikan tarif KRL pada April 2022 sebagai momen yang tepat.
IDXChannel - Pengamat Transportasi, Djoko Setiwarno, menilai rencana kenaikan tarif KRL pada April 2022 sebagai momen yang tepat. Sebab, bulan-bulan tersebut berada jauh dari momen pilpres 2024.
Dengan demikian, rencana kenaikan tersebut tidak akan terlalu dipolitisir seperti pada 2018 lalu yang surut karena jelang Pilpres 2019. Dengan demikian, kajian yang dilakukan oleh empat lembaga soal tiket KRL sudah sesuai.
"Tahun 2018 sudah ada kajian dari satu lembaga Kementerian Perhubungan untuk mengurangi subsidi angkutan perkotaan. Tapi itu jelang momen Pilpres sehingga tidak dilanjutkan. Saat ini kajian dilakukan oleh empat lembaga dan hasilnya masyarakat mampu dengan kenaikan harga tiket," ujar Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam live IDX Channel di Jakarta (17/1/2022).
Menurutnya saat ini kesempatan baik karena tidak akan terlalu diganggu oleh berbagai kepentingan politik. Walaupun saat ini menurutnya juga sudah upaya politisasi.
"Sekarang juga sudah ada yang mau goyang. Setahu kami anggota DPR juga tidak menggunakan KRL. Dan kenaikan ini tidak ada hubungannya dengan segmen pekerja yang menggunakan. Umumnya pekerja ramai berangkat di hari Senin lalu kembali di hari Jumat," tambahnya.
Kemudian dia juga mengatakan dalam penerapannya nanti bisa diterapkan secara berbeda untuk subsidi yang tepat sasaran. Bisa dibedakan dari pendapatan rata-rata masyarakat sehingga penerapan tarif bisa berbeda tiap golongan masyarakat.
Misalnya, untuk masyarakat dengan penghasilan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, bisa menggunakan tarif baru yang ditetapkan nanti.
"Sementara yang di bawah UMP bisa pakai tarif KRL yang lama, jadi ada perbedaan pengenaan tarif," katanya
Kemudian untuk kalangan tertentu seperti lansia atau pedagang dengan penghasilan tak pasti, layanan KRL bisa digratiskan. Sehingga ada subsidi yang terarah untuk kelompok yang membutuhkan.
"Bagi yang mampu dia bisa juga tetap disubsidi karena telah berani beralih menggunakan angkutan umum. Namun angkanya tidak lebih besar dari subsidi ke yang lansia atau orang tak mampu," katanya.
Kemudian berapa kelompok yang bisa mendapatkan subsidi diantaranya pedagang asongan atau kecil, lansia, dan buruh angkut di pasar-pasar. Skema-nya bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Karena sekarang ada NIK dan bisa ditambah data soal pekerjaan dan penghasilan, yang penting jujur dan saya rasa operator bisa lakukan itu," terangnya. (TYO)