IDXChannel - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berencana menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) naik Rp2.000 dari awalnya Rp3.000 menjadi Rp5.000. Ada sejumlah alasan kenaikan tarif. Anak Kereta (Anker) setuju?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” Kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2021).
Adita Irawati mengungkapkan, wacana penyesuaian tarif KRL ini didasari oleh beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.
"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat. Tak hanya itu, Pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL,” urainya.
Tak hanya itu, Operator dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta
“Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan, Serta sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan,”tandasnya.
Dengan demikian, pihak Kemenhub menyebut dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu akan dilakukan dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. (RAMA)