ECONOMICS

Sumbang Dua Kali Lipat ke Ekonomi RI, Ayo Belanja Produk Lokal

Advenia Elisabeth/MPI 07/10/2022 10:09 WIB

Peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp159,25 triliun dari belanja produk dalam negeri.

Sumbang Dua Kali Lipat ke Ekonomi RI, Ayo Belanja Produk Lokal (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan setiap belanja produk dalam negeri bisa menyumbang dua kali lipat ke perekonomian nasional. Artinya, penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak luas ke pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Indef dengan Kemenperin pada September 2022. Hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen atau setara dengan nilai Rp159,25 triliun. 

“Bila terdapat transaksi produk dalam negeri (PDN) senilai Rp76 Triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 Triliun:Rp159,52 Triliun, atau Rp1:Rp2,2,” kata Agus di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10/2022).

Menperin menjelaskan, besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tersebut tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage.

Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh Indef, Kementerian Perindustrian meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Melalui Permenperin Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan, Kemenperin membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Instansi/Lembaga Pemerintah, BUMN, dan swasta untuk ikut serta mempermudah produk dalam negeri dalam mendapatkan sertifikat TKDN.

Hal ini agar proses pengurusan sertifikat TKDN sudah lebih cepat dan dapat dilakukan dekat dengan lokasi perusahaan. “Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka multiplier effect-nya sangat luas bagi ekonomi kita,” jelas Agus.

Terobosan kedua yang telah dilakukan Kemenperin adalah menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil. Saat ini, industri kecil dapat mengurus sertifikat TKDN hanya dengan dua langkah saja.

“Industri kecil (IK) dapat melakukan self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK dan melakukan penginputan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut,” sebut Agus.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat TKDN bagi industri kecil itu tanpa dipungut biaya atau gratis. Selain itu, proses pembuatan sertifikat TKDN IK dapat dilakukan maksimal dalam lima hari saja.

(DES)

SHARE