Sumbat Terusan Suez, Mesir Sita Kapal Ever Given dan Minta Bayar Kerugian Rp13 Triliun
Kapal berbendera Panama itu resmi ditahan di Great Bitter Lake, Provinsi Ismailia.
IDXChannel - Permasalahan kapal kargo raksasa Ever Given yang menyumbat Terusan Suez selama sepekan pada bulan lalu ternyata belum selesai. Kapal tersebut kandas di Terusan Suez pada 23 Maret dan baru bisa dibebaskan pada 29 Maret.
Pengadilan Mesir, Selasa (13/4/2021), memutuskan untuk menyita kapal sepanjang 400 meter itu sampai perusahaan pemilik asal Jepang membayar kerugian sebesar 900 juta dolar AS atau sekitar Rp13 triliun.
Berdasarkan laporan surat kabar pemerintah Mesir, Al Ahram Gate, putusan pengadilan dikirim ke kapten kapal yang merupakan perempuan warga India.
"Kapal berbendera Panama itu resmi ditahan di Great Bitter Lake, Provinsi Ismailia, akibat penundaan pembayaran kompensasi oleh pemilik kapal berukuran gedung pencakar langit Ever Given dari Jepang," kata Kepala Otoritas Terusan Suez (Suez Canal Authority/SCA), Osama Rabie, seperti dilaporkan kembali Xinhua, Rabu (14/4/2021).
Sesuai undang-undang maritim, Pengadilan Ekonomi di Ismailia telah menyetujui permintaan SCA untuk secara resmi menyita kapal sampai kerugian dibayarkan.
"Kami sedang berdiskusi dengan pemilik kapal untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum," kata Rabie, seraya menambahkan, pemilik asal Jepang sedang menegosiasikan pembayaran 90 persen dari jumlah yang diminta.
Putusan pengadilan, lanjut dia, bukan berarti akhir dari negosiasi dengan pemilik kapal untuk menyelesaikan krisis.
Jumlah yang diminta itu mencakup biaya operasi penyelamatan, kerugian akibat kemacetan lalu lintas, serta kerugian biaya transit sepekan selama Ever Given memblokir terusan.
(SANDY)