Surat Keputusan Anies Revisi UMP Jakarta Naik 5,1 Persen Belum Terbit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP naik 5,1 persen di 2022. Namun, hingga saat ini, surat keputusan UMP tersebut belum kunjung terbit.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5,1 persen di 2022. Namun, hingga saat ini, surat keputusan UMP tersebut belum kunjung terbit.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait dengan UMP DKI Jakarta 2022 akan segera terbit. Dia pun meminta semua pihak menunggu.
"Nggak lama lagi (terbit), tunggu saja, segera (diterbitkan)," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/12/2021) malam.
Ariza menyebut, Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya menginginkan yang terbaik untuk semua pihak, baik kaum buruh maupun para pengusaha yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian ihwal kenaikan UMP Jakarat 2022.
Ariza menelaskan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menaikan besaran UMP 0,8 persen pada 20 November 2021. "Dalam perkembangannya dirasa kurang adil. Karena angka inflasi, angka pertumbuhan tinggi, maka dicoba disesuaikan. Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 persen, tapi kalo ada perkembangan lain nanti kita akan liat," jelasnya.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan (ekonomi) tinggi maka dicoba disesuaikan, sekarang sudah diputuskan angka 5,1," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies telah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp38.000-an. (RAMA)