IDXChannel- Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap adanya sentimen positif dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibukota sebesar Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854 di tahun 2022 mendatang.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sangatlah tepat, mengingat kondisi ekonomi para pekerja sempat terperosok akibat pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Politisi PKS itu berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.
“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI kedepan,” ucapnya.