IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta menuai protes dari para pengusaha karena menaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar 5,1%.
Menjawab hal tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan.
"Sekali lagi terkait UMP memang ada aturan PP 36 tahun 2021 yang mengatur formula besaran UMP, namun setelah dimasukan angka-angka inflasi, ekonomi dan sebagainya hanya ada peningkatan 0,8% atau 37ribu, untuk itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan utk memenuhi rasa keadilan akhirnya anies memutuskan untuk meningkatan UMP sebelumnya 0,8% menjadi 5,1%," kata Ariza di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Ia menambahkan, Formula besaran UMP, namun setelah dimasukkan angka-angka inflasi ekonomi dan sebagainya, ternyata hanya ada peningkatan 0,85 persen atau kurang lebih Rp37 ribu.
"Itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Dan untuk memenuhi rasa keadilan, akhirnya Pak Anies memutuskan meningkatkan UMP sebelumnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen kurang lebih Rp254 ribu peningkatannya. Mudah-mudahan adanya peningkatan ini dapat memberikan rasa keadilan
Tentu keputusan ini diambil dalam rangka untuk memberikan rasa keadilan untuk semua pihak, tidak hanya buruh, tetapi juga pengusaha dan juga masyarkat," urainya.