IDXChannel—Apa itu tunjangan kehormatan DPR? Tunjangan kehormatan adalah satu dari sekian banyak jenis tunjangan yang melekat pada anggota DPR dan diterima setiap bulannya. Ada sekitar 10 jenis tunjangan yang masuk dalam remunerasi anggota dewan.
Definisi tunjangan kehormatan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37/1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Uang kehormatan atau tunjangan kehormatan adalah uang tunjangan bulanan tetap yang diterima anggota dewan sehubungan dengan kedudukannya oleh ketua dan wakil ketua DPRD serta wakil ketua dan anggota dewan pemerintah daerah.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan kehormatan adalah uang bulanan yang diterima anggota DPR yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai anggota parlemen, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Besaran tunjangan kehormatan yang diterima anggota DPR setiap bulan adalah Rp5,58 juta. Nilai ini setara, bahkan lebih besar dari nilai upah minimum di Jakarta 2025 yang dipatok sebesar Rp5,39 juta per bulan.