Sikapi Kepala Daerah Revisi UMP DKI Jakarta, Ini Kata Kemendagri

IDXChannel - Polemik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Hal tersebut kemudian menjadi polemik dan dipersoalkan oleh pengusaha di ibukota Jakarta karena perhitungan kenaikan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan landasan hukum kelapa daerah dalam menetapkan Upah Minimum (UM).
"Kepala daerah melanggar PP Nomor 36 tentang UU pengupahan, apakah Kemendagri akan memberikan sanksi itu tunggu dulu nanti itu Kementerian Ketenagakerjaan, kita rapat dulu. Nanti disampaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Rabu (22/12/2021) kepada awak media.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan kebijakan dirinya mengubah besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sebagai wujud memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di tengah perkembangan ekonomi yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat di doorstop awak media usai melepas delegasi PWNU DKI Jakarta di pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (20/12/2021) sore.