Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.
“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.
Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
(IND)