IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menaikkan UMP DKI Jakarta dari 0,85% menjadi 5,1%.
Ketua APINDO Haryadi Sukamdani mengatakan, Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Lanjut Hariyadi, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha). Dewan Pengupahan Daerah sendiri terdiri dari unsur tripartit yaitu pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.