sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Jakarta Naik Lima Persen, APINDO Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan

Economics editor Athika Rahma
20/12/2021 13:30 WIB
APINDO menilai Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengenai cara perhitungan upah minimum.
UMP DKI Jakarta Naik Lima Persen (Ilustrasi)
UMP DKI Jakarta Naik Lima Persen (Ilustrasi)

Atas kondisi tersebut, APINDO akan melakukan beberapa hal. Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.

"Kedua, meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya. 

Ketiga, menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Keempat, mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement