IDXChannel — Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN DKI Jakarta menyatakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak.
“Ditengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (19/12/2021).
Menurut Diana Dewi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5% dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536,” paparnya.