sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak UMP DKI Naik 5,1 Persen, Kadin DKI: Pengusaha Makin Berat untuk Bangkit

Economics editor Azhfar Muhammad
19/12/2021 21:41 WIB
Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN DKI Jakarta menyatakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% .
Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN DKI Jakarta menyatakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% . (Foto: MNC Media)
Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN DKI Jakarta menyatakan menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% . (Foto: MNC Media)

Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurutnya  tidaklah tepat. “Karena biasa nya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga harga terutama harga konsumsi rumah tangga,” urainya. 

Ditambah lagi rata-rata para Pengusaha Kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut. 

“Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yg berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yg berkwalitas karena SDM yg berkwalitas lebih memilih sebagai pekerja yg menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yg skala UMP yg lebih tinggi,” pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement