sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik 5,1 Persen, UMP DKI Jakarta Nomor Tiga Tertinggi di Jabodetabek

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
20/12/2021 11:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk 2022 sebesar Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen.
Naik 5,1 Persen, UMP DKI Jakarta Nomor Tiga Tertinggi di Jabodetabek (FOTO: MNC Media)
Naik 5,1 Persen, UMP DKI Jakarta Nomor Tiga Tertinggi di Jabodetabek (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk 2022 sebesar Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen dari penetapan sebelumnya.

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 dipatok Rp4.453.935, namun setelah direvisi angka tersebut naik menjadi Rp4.641.854. Artinya, ada penambahan Rp225 ribu per bulan.

Dalam keterangan resmi Anies Baswedan yang terbit pada Sabtu (18/12), ia mengatakan bahwasanya kenaikan UMP tersebut menunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Dia juga bilang, perubahan besaran ini agar para pekerja bisa mendapatkan tambahan pemasukan untuk keperluan sehari-hari.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.

Berikut deretan Upah Minimum di wilayah Jabodetabek:

9. Kabupaten Bogor Rp4.217.206 
8. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65 
7. Kabupaten Tangerang Selatan Rp4.230.214,51 
6. Kota Tangerang Rp4.285.798,90 
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57 
4. Kota Depok Rp4.377.231,93 
3. UMP DKI Jakarta Rp4.641.854 
2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.841,90 
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

Dengan demikian, walaupun DKI Jakarta menjadi ibukota RI, ternyata besaran UMP wilayah ini bukan jadi yang terbesar dari sejumlah wilayah Jabodetabek. Adapun besaran UMK tertinggi tahun depan tetap dipegang wilayah Bekasi. 

(RAMA)

Advertisement
Advertisement