sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Jakarta Tolak Keputusan Gubernur Anies Merevisi Kenaikan UMP 5,1 Persen

Economics editor Azfar Muhammad
20/12/2021 06:38 WIB
Pengusaha menyatakan menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp4.453.935,536.
Pengusaha Jakarta Tolak Keputusan Gubernur Anies Merevisi Kenaikan UMP 5,1 Persen (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Jakarta Tolak Keputusan Gubernur Anies Merevisi Kenaikan UMP 5,1 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha menyatakan menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.453.935,536, tanpa melibatkan pengusaha.

Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi mengaku mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak. 

“Ditengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca  pengendalian pandemi,” kata Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (19/12/2021). 

Menurut Diana Dewi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Dalam catatan statistik Jakarta, UMP Jakarta naik sebesar 63,5 persen dari Rp 2,7 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536,” paparnya. 

Selain itu, efek yang akan dihasilkan dari peninjauan kembali UMP 2022 oleh Pemprov DKI Jakarta menurutnya  tidaklah tepat.

“Karena biasa nya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikkan harga harga terutama harga konsumsi rumah tangga,” urainya. 

Ditambah lagi rata-rata para Pengusaha Kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut. 

“Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yg berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yg berkwalitas karena SDM yg berkwalitas lebih memilih sebagai pekerja yg menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yg skala UMP yg lebih tinggi,” tutup Diana. (RAMA)

Advertisement
Advertisement