Syarat Naik Pesawat Wajib PCR, Pengamat: Bikin Beban Pelaku Penerbangan
Pengamat menyebut aturan terbaru yang dikeluarkan sangat membuat aneh dan bingung para pelaku penerbangan
IDXChannel - Pengamat Penerbangan Alvin Lie buka suara terkait aturan pemerintah yang pemberlakuan syarat wajib tes Covid-19 dengan metode PCR sebagai syarat penerbangan.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran covid-19 di Jawa Bali itu dinilai cukup baik," kata Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (23/10/2021)
Sehingga untuk yang sudah 2 kali melakukan proses vaksinasi di Jawa Bali hanya menyertakan syarat tes Swab Antigen.
"Sedangkan luar jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki Jawa Bali diwajibkan melakukan PCR, nah sekarang kan sudah melandai dibawah 1000 kasus ini ko malah yang di jawa bali malah diwajibkan PCR kan logikanya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan," paparnya.
Dirinya menyebut aturan terbaru yang dikeluarkan sangat membuat aneh dan bingung para pelaku penerbangan.
"Yang luar jawa bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota diluar jawa bali itu cukup pcr 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi itu kan aneh," ujarnya.
Terkait penerbitan aturan tersebut, Alvin menekankan kebiasaan pemerintah mengumumkan peraturan pada larut malam untuk diberlakukan pada keesokan harinya tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
“Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana," pungkasnya.
(SANDY)