Syarat Penumpang Pesawat Diperlonggar, Lion Air Godok Strategi Baru
Lion Air Group tengah menyiapkan langkah strategi untuk mempermudah perjalanan sesuai dengan aturan baru naik pesawat yang ditetapkan pemerintah.
IDXChannel - Maskapai penerbangan nasional, PT Mentari Lion Airlines (Lion Air Group) tengah menyiapkan langkah strategi untuk mempermudah perjalanan udara. Langkah tersebut usai pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, sejumlah langkah strategi tengah dipersiapkan pihaknya dan akan diumumkan kepada calon penumpang maskapai swasta itu.
"Berbagai langkah strategis dalam mempermudah calon penumpang merencanakan perjalanan udara sedang dipersiapkan. Nanti, akan kami kabari," ujar Danang saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Untuk frekuensi atau layanan penerbangan, manajemen tetap menyesuaikan dengan jumlah permintaan pasar. Selain itu, Lion Air Group tetap mendukung program PPKM yang dinilai sejalan dengan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.
"Kaitannya ke bisnis adalah hal lazim. Maka Lion Air Group melakukan adaptasi," katanya.
Pelanggaran syarat penumpang pesawat ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam ketentuannya, penumpang pesawat boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan.
Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, dimana, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.
(IND)