ECONOMICS

Syarat Test Perjalanan Dihapus, Pengamat: Meninggal 300, Covid-19 Masih Rawan

Iqbal Dwi Purnama 07/03/2022 17:48 WIB

Langkah pemerintah dalam menghapus tes PCR dan antigen bagi warga yang melakukan perjalanan menuai kritikan.

Syarat Test Perjalanan Dihapus, Pengamat: Meninggal 300, Covid-19 Masih Rawan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah pemerintah dalam menghapus tes PCR dan antigen bagi warga yang melakukan perjalanan menuai kritikan. Kritik itu datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, yang menyebut kebijakan tersebut masih rawan dengan peningkatan kasus Covid-19.

Agus menilai kondisi pandemi yang ada di Indonesia sendiri saat masih cukup rawan untuk mencabut syarat test PCR maupun Antigen untuk melakukan perjalanan di dalam negeri.

"Yang meninggal masih 300 lebih, menurut saya itu kan masih rawan, tapi kalau mau dicabut ya suka-suka pemerintah lah, SE itu kalau dilanggarpun tidak ada sanksi hukumnya," kata Agus kepada MNC Portal, Senin (7/3/2022)..

Tak hanya itu, dia juga menyayangkan pengumuman tersebut justru tidak dilakukan oleh , Kementerian Kesehatan, melainkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Padahal, kementerian di bawah menteri Agus Gunadi Sadikin tersebut merupakan pemegang regulasi.

"Harusnya itukan dari Kementerian Kesehatan, tapi kan dari sisi kebijakan sudah ngawur semua, seharusnya kan kementerian kesehatan lah yang mengatakan," ujar 

Agus mengatkan Surat Edaran itu seharusnya digunakan secara Internal bukan untuk mengatur publik. "Semua diatur pakai SE ya, tidak ada di UU Nomor 12 Tahun 2011, dari sisi keilmuan sudah tidak bisa," sambung Agus.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.

Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2.

Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat. (TYO)

SHARE